BOS di Masa Pandemi Covid-19
  10 Juli 2020
BOS di Masa Pandemi Covid-19

Pertanyaan:

Apakah BOS dapat digunakan untuk memberi honor tenaga kependidikan non-guru pada masa pandemi Covid-19 ini? Bagaimana cara supaya honor bisa cukup dalam masa pandemi jika satuan pendidikan memiliki jumlah siswa yang jauh di bawah Standar Pelayanan Minimal?

Jawaban:

Diperbolehkan, mengikuti Permendikbud No 8 tahun 8 tahun 2020 yang substansinya tidak direvisi dalam Permendikbud No 19 tahun 2020. Tentunya sepanjang anggarannya masih tersedia.

Bahkan guru tanpa Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dapat menerima honor ini. Hal ini diatur dalam Permendikbud No 19 tahun 2020. Syarat penerima honor adalah: tercatat pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban belajar termasuk mengajar dari rumah dalam darurat kesehatan Covid-19. Jadi tidak lagi mensyaratkan NUPTK.

Berikutnya, sesuai PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menjelaskan, bahwa pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dana BOS hanya salah satu saja sumber pemenuhan. Yang lain dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah, maupun masyarakat.

 

Tag:


Terkait