16 Perubahan Pada Permenkeu 50/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
  11 Juli 2020
16 Perubahan Pada Permenkeu 50/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Kredit Foto: kemenkeu.go.id

Oleh: Bonnix Maulana

Pengelolaan Dana Desa setiap tahunnya diatur oleh pemerintah pusat. Pengelolaan dana desa untuk tahun 2020 diatur dengan Permenkeu (PMK) Nomor 205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK ini menjadi berbeda dibandingkan tahun sebelumnya karena pada Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 bersama presiden untuk pola penyaluran dana desa berubah.

Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 paling cepat dimulai pada bulan Januari tahun 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%).

PMK dimaksud juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa. Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Arahan Presiden menginginkan agar pembangunan di desa bisa berjalan lebih cepat dan efektif sehingga mampu mempercepat roda perekonomian di desa.

Akan tetapi di penghujung tahun 2019 dunia mengalami musibah pandemi yang mengubah semua kondisi di dunia. Puncaknya World Health Organization (WHO) telah menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Ini menimpa Indonesia di awal tahun 2020.

Covid-19 ini membuat berbagai negara termasuk Indonesia merasakan dampak yang semakin berat. Kondisi kesehatan masyarakat mengalami dampak terberat dan menyebabkan sektor ekonomi juga terganggu disusul sektor penting lainnya.

Semakin tingginya jumlah kasus serta bertambahnya angka kematian akibat penyebaran Covid-19 membuat Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Langkah yang diambil pemerintah dari sisi kesehatan berupa penerapan pembatasan interaksi sosial, penyiapan fasilitas kesehatan dan promosi kesehatan tentang Covid-19.

Di sisi lain Pemerintah Indonesia mengimbangi penerapan kebijakan pembatasan sosial dengan tujuan memutus rantai penularan dengan kebijakan pemberian bantuan langsung bagi lapisan masyarakat yang paling terdampak, diantaranya masyarakat miskin dan rentan yang sumber penghidupannya bergantung pada kegiatan ekonomi melalui interaksi sosial.

Sedangkan dari sisi penganggaran publik Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan yang akan memayungi berbagai kebijakan lokal di seluruh daerah di Indonesia dalam rangka mencegah dan menangani pandemi Covid-19 ini.

Pada 19 Mei 2020 lalu, Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2020. Kebijakan itu adalah PMK 50/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam regulasi terbaru ini, ada 16 perubahan yang sudah kami identifikasi. Salah satunya mewajibkan ketentuan tentang penyaluran Dana Desa tahap ketiga, yaitu Pemerintah Desa wajib menyertai laporan konvergensi stunting tahun anggaran sebelumnya sebagaimana tertera pada pasal 24 ayat 1. PMK ini ini juga mengatur tentang pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa terutama realokasi untuk BLT bulan keempat sampai keenam.

Tulisan ini memberikan opini dan analisis terkait penyaluran dana desa pada saat sebelum Covid-19 dan pasca Covid-19. Adanya perubahan aturan penyaluran dana desa dalam tempo singkat dan akibat adanya pandemi Covid-19, menjadi sebuah pembelajaran bagi desa pada saat mengalami kondisi diluar kondisi normal. Selain itu

Struktur dan postur anggaran APB Desa tahun 2020 di lapangan sangat variatif, terutama pengalokasian anggaran pada tiap-tiap bidangnya. Belum seluruh desa pada APB Desa Tahun 2020 mengalokasikan Bidang 5 atau Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, bahkan kalaupun ada alokasi porsinya relatif minim.

Oleh karenanya berdasarkan kondisi riil di desa maka APB Desa Tahun 2020 yang akan dilakukan perubahan dikategorikan ke dalam empat kondisi yaitu :

  1. APB Desa Tahun 2020 telah mengalokasikan Bidang 5 secara cukup;
  2. APB Desa Tahun 2020 telah mengalokasikan Bidang 5 tetapi tidak cukup;
  3. Bidang 5 dimasukkan dalam RKP Desa 2020 tetapi tidak dialokasikan pada APB Desa Tahun 2020;
  4. RKP Desa Tahun 2020 tidak mencantumkan Bidang 5 sehingga APB Desa Tahun 2020 tidak mengalokasikan Bidang 5.

Dalam rangka perubahan APB Desa akibat Covid-19 tersebut maka Pemerintah Desa dan BPD menetapkan Perdes Keadaan Luar Biasa. Skenario diatas digunakan terkait pencairan dana desa dan penyaluran untuk bantuan langsung tunai bagi warga desa akibat pandemic Covid-19.

Kondisi di atas ditambah dengan situasi jika dana desa tahap 1 sudah ada yang cair dan disalurkan. Dasar hukum untuk pengalokasian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Rumah Tangga terdampak Pandemi Covid-19, sebagaimana diatur pada Permen Desa PDTT No 6 dan direvisi No 7 Tahun 2020.

Detil apa saja 16 perubahan yang dimaksud dapat diunduh pada link di bawah ini:

16 Perubahan pada Permenkeu 50/2020

Tag:


Terkait